Oleh : Susi Mulia Ulva

(Mahasiswi UIN Ar-Raniry Banda Aceh)

    Indonesia adalah negara yang penuh dengan berbagai landasan hukum yang ditata dengan sangat rapi. Berbagai hukum telah ditetapkan di Indonesia yang senantiasa menjadikan hukum ini untuk kedamaian dan keadilan bagi rakyat Indonesia. Indonesia sangat berkomitmen dengan hukum yang tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yaitu tentang “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” hasil amandemen. Menelisik berbagai negara lainnya juga ingin negaranya sendiri mempunyai penegak hukum, pelaksana hukum yang ahli, kritis, dan menjunjung tinggi keadilan. Indonesia tidak terlepas daripada landasan hukum baik itu perdata dan pidana yang sebagaimana telah dirancang sedemikian rupa.

    Perlu kita perhatikan bagaimana pelaksana hukum itu sendiri di Indonesia, pada awalnya landasan hukum yang bertujuan untuk mendamaikan semua rakyat dengan menjunjung tinggi keadilan pada akhirnya hanya sebagai bait indah bagaikan buku diary yang hanya ditulis untuk dibaca bukan untuk ditegakkan. Hukum seperti ini di negara kita Indonesia tidak dapat lagi dipungkiri keberadaannya. Kondisi hukum yang terus menerus menuai kritikan ini tidak bisa diluruskan jika bukan dengan tangan yang berkuasa. Berbagai masyarakat di negara ini terus mengkritik tentang keberadaan hukum, kualitas hukum bahkan penegak hukum yang lemahnya penerapan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan. Bahkan, hukum di Indonesia bisa kita lirik sendiri bagaikan barang yang dapat diperjualbelikan. Artinya bagi siapa yang mempunyai kekuasaan atau jabatan mereka akan terbebas dari jeratan hukum walaupun melakukan berbagai puncak masalah dan aturan negara dilanggar. Berbeda dengan mereka yang hanya sebatas rakyat biasa dengan kesalahan-kesalahannya tetapi tidak bisa berkata-kata banyak karena tidak ada segenggampun kekuasaan yang dimilikinya.

    Berbagai pengakuan dari masyarakat yang menyadari aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil bahkan mereka menjadikan hukum sebagai jalan untuk memenuhi keinginannya sendiri. Hukum dijadikan bagaikan barang dipasaran yang seharusnya menjadi pembaharuan bagi kehidupan masyarakat malah berubah menjadi alat pembunuh bagi rakyat biasa.

    Berbagai praktik penyelewengan hukum di Indonesia dapat kita saksikan dengan mata kita sendiri bahkan itu sudah menjadi hal yang lazim terjadi tanpa adanya rasa bersalah bagi mereka yang menduduki kursi berputar. Hal yang semacam ini dapat dilihat di daerah kita sendiri, jika kasus yang melanggar aturan negara dilakukan oleh pejabat atau orang lain seperti kasus korupsi yang makin marak terjadi. Pelaku yang mempunyai kekerabatan dekat dengan yang memiliki kekuasaan lambat laun masalah yang dihadapinya akan terus lenyap bagaikan ditiup angin bahkan setitikpun tidak adanya proses hukum yang melilit mereka, akan tetapi rakyat biasa yang melakukan kesalahan seperti mencuri dan hal lainnya namun mereka tidak memiliki hubungan dekat dengan para pemegang kekuasaan akan tetap dijatuhkan hukuman yang bertujuan untuk efek jera. Bukankah ini yang dinamakan dengan “hukum runcing kebawah tumpul keatas?”. Berdasarkan penyelewengan tersebut akankah kita hanya mendengar dan melihat saja hal-hal yang dianggap lumrah ini selalu terjadi di negara kita? Akankah kita tetap hanya berpangku tangan saja dan mengangguk-angguk apa yang di sampaikan oleh mereka yang tidak mempunyai keadilan itu? Tentu saja hal yang demikian ini tidak layak untuk dipertahankan secara terus-menerus. 

Kondisi yang demikian memburuk ini jika dibiarkan maka akan terus adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum dan terus menambahkan kemarahan mereka terhadap penegak hukum yang tidak mempunyai hati nurani. Praktik lainnya yang terjadi di Aceh akhir-akhir bulan ini yaitu kasus prostitusi online yang mengabarkan bahwa salah satu tersangka yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan tidak dijatuhkan hukuman cambuk, akan tetapi kasus khalwat lainnya yang menyeret beberapa mahasiswa atau mahasiswi di Aceh tetap dijatuhkan hukuman cambuk. Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah kedua kasus tersebut berbeda? Apakah ada ketetapan didalam hukum itu salah satunya tidak dijatuhkan hukuman? Lalu bagaimana pandangan pemuda-pemuda Aceh terhadap berbagai aktivitas yang semakin hari semakin mengesampingkan keadilan?.

Hal yang perlu ditegaskan bahwa kedua kasus ini merupakan kasus yang sama dan keduanya mendapatkan hukuman yang sama, akan tetapi karena nasib saja yang membedakan diantara keduanya yaitu pihak satu mempunyai keberuntungan karena mempunyai keluarga yang memiliki kekuasaan. Lalu apa daya dan kuasa jika rakyat biasa yang tidak memiliki kekuasaan ini terpaksa hanya menerima dan menahan hukum yang memang seharusnya dijalani itu. Pemuda khususnya di Aceh harus peduli terhadap permasalahn hukum dimasa sekarang ini. Peran pemuda sangat dibutuhkan untuk menentukan ketentuan hukum yang seadil-adilnya. Pemuda harus mampu melirik segala landasan hukum dari berbagai aspek manapun karena pemuda-pemuda aceh merupakan generasi di masa depan yang mempunyai tugas untuk membawa negara ini menuju kepada kecerahan. 

    Setiap pemuda di Indonesia baik yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa maupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya adalah aktor penting yang sangat dibutuhkan untuk memberikan kontribusi kepada bangsa-bangsa dan negaranya serta untuk mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan bangsa di masa mendatang. Generasi muda merupakan generasi pengganti ataupun generasi penerus yang sangat diharapkan memiliki kemampuan tangguh, jiwa kepemimpinan dan berakhlak mulia. Tidak hanya itu, pemuda juga sering disebut sebagai “Agent Of Change” yang maksudnya pemuda sebagai agent perubahan dan pembaharuan yang mampu menjaga nilai-nilai yang bersifat benar mutlak dimasyarakat. 

Peran aktif pemuda dalam menumbuh kembangkan aspek etik pada setiap dimensi kehidupan harus mendapat dukungan yang positif dari masyarakat karena mereka tidak bisa bangun sendiri tanpa ada dukungan dari berbagai pihak yang lainnya. Berbagai isu atau permasalahan yang terjadi terhadap hukum di Indonesia harus benar-benar di telaah oleh pemuda di Indonesia khususnya di Aceh sendiri, karena pada hakikatnya sesuatu yang diperhatikan dengan sebaik mungkin dengan semaksimal mungkin akan melahirkan suatu hasil yang positif dan bermanfaat.

Langkah yang harus ditempuh oleh pemuda terhadap permasalahan hukum yang semakin mengesampingkan keadilan ini ialah pemuda Aceh khusunya harus menentang kebijakan yang tidak benar, mencari titik temu agar persoalan dapat diselesaikan secara adil, mencari solusi yang valid apabila hukum yang ditegakkan tidak etis dan harus mampu mengajak pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menangani berbagai masalah hukum.

    Hal yang perlu ditegaskan bahwasanya pemuda-pemuda khususnya di Aceh harus menitikberatkan pandangan terhadap hukum yang berjalan sekarang dan harus mampu membantah apabila ketentuan hukum tersebut tidak selaras dengan apa yang sudah ditentukan, karena aturan-aturan hukum ini harus ditegakkan bukan hanya sebagai catatan yang tertulis rapi di lembaran kertas.  





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama