NAGAN RAYA - Terkait putusan hakim Mahkamah Syari'ah Nagan Raya yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Nagan Raya, terhadap 11 pelaku rudapaksa yang sempat mencoreng nama Kabupaten Nagan Raya khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya karena sebagai daerah syariat Islam satu-satunya di Indonesia.
Hal itu di sampaikan Oleh Teuku Ridwan Melalui Pers Rilisnya yang di kirim pesan melalui Whatsapp. Kamis (16/06/2022)
"Putusan ini sangat melukai hati keluarga korban, yang telah hancur masa depannya atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak dibawah umur".kata Teuku Ridwan ketua LSM Inakor Nagan Raya.
Seharusnya dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang jinayah,dengan ancaman hukuman 90 bulan sampai 100 bulan penjara,sesuai dengan yang telah dilakukan tuntutan oleh JPU dari Kejari Nagan Raya.
Teuku Ridwan juga mengatakan bahwa kalau putusan hakim MS Nagan Raya ini terlalu ringan dan telah menodai rasa keadilan terhadap korban,"kita khawatir para orang tua yang memiliki anak perempuan akan dihantui rasa takut kalau anak nya akan menjadi korban kebiadaban para penjahat kelamin ini".tambah Teuku Ridwan.
Ia menambahkan, sebelum nya kepolisian polres Nagan Raya berhasil menangkap 13 pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur,dan setelah dilakukan penyidikan 2 orang pelaku ditetap kan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual sedangkan 11 tersangka lainya menjadi tersangka pemerkosaan terdahap anak dibawah umur.
Kasus ini sempat menghebohkan Nagan Raya,bahkan menjadi isu Nasional sehingga Ibu Negara Iriani Joko Widodo anggkat bicara dan meminta penegak hukum agar menghukum tersangka dengan hukuman yang berat atau setimpal dengan perbuatannya.
Bahkan sampai menteri peranan wanita turun Ke Nagan Raya guna melihat langsung proses hukum dan kondisi korban sendiri, hasil kerja keras Personil Polres Nagan Raya yang berhasil mengungkap beberapa kasus pelecehan seksual dan telah mampu menekan angka kriminal terhadap perempuan dan anak diwilayah hukum Polres Nagan Raya.
Lebih lanjut tokoh muda Nagan Raya ini meminta kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut, Tutup Teuku Ridwan.
(Redaksi)

Posting Komentar