NAGAN RAYA - Mukhtaruddin selaku Direktur CV MT Jaya Berlian, membantah bahwa Galian C miliknya itu disebutkan ilegal disalah media online


Galian C tersebut beroperasi di Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur,setelah Pemkab Nagan Raya mengeluarkan izin dengan Nomor : 540/DPMPTSP/269/IUP/-OP/2022


Surat izin tersebut kata Muktaruddin, senin (20/06/2022) terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas bantuan (kerikil berpasir alami/SIRTU) kepada pemilik CV.MT Jaya Berlian di Gampong Suak Palembang Darul Makmur seluas 0.9 Hektar


Menurutnya, pemberitaan disalah satu media online tersebut,telah membuat kegaduhan publik dengan menyebarkan informasi tidak benar,alias berita Hoax,ujarnya


Padahal untuk beraktivitas Galian C itu,dia telah mengantongi izin dari instansi terkait,guna untuk menjalankan aktivitas secara legal,dan tidak bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku,ungkapnya


Selain itu katanya,untuk menanggapi persoalan tersebut,Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud,SH,MM telah melakukan pengecekan ke lokasi,serta mengukur lokasi titik koordinat.Setelah di ukur titik koordinat,lokasi Galian C tersebut sesuai dengan izin yang diberikan oleh Pemkab Nagan Raya


Dalam kesempatan tersebut,Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat izin operasional Galian C tersebut.Jika dalam pengecekan itu tidak lengkap,maka operasional Galian C tersebut akan ditutup oleh Aparat Penegak Hukum, pungkasnya.


(Cautsar Is)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama