NAGAN RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang warga inisial S(34 tahun)warga salah satu desa di kecamatan Beutong Kabupaten setempat, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa didesa mereka sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.


Demikian dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Wakapolres Kompol Sugeng Sugiarto yang didampini kasat Narkoba Iptu M.Nazir,SH.MH dan Kabag Humas polres Nagan Raya,adapun kronologis penangkapan Sugeng Sugiarto menjelaskan bahwa,Pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 WIB.


Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh tersangka.


kemudian unit Opsnal Sat resnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju ke TKP yang beralamat di Desa Meunasah Krueng Kec. Beutong Kab. Nagan Raya, setiba di TKP sekira pukul 17.00 WIB.


Unit opsnal melakukan undercaver buy dengan menghubungi terlapor, dan oleh terlapor meminta kepada petugas yang melakukan undercaver buy, untuk menunggu terlapor di TKP yaitu di salah satu gubuk kosong milik warga, kemudian sekira pukul 17.30 WIB terlapor dan kawannya tiba di TKP dengan mengendarai mobil grand max pick up warna hitam yang dikendarai oleh rekan terlapor an. SI AH (nama panggilan).


Kemudian terlapor langsung turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan Narkotika jenis Ganja lalu terlapor memberi kode atau mengajak petugas yang melakukan undercaver buy ke belakang gubuk kosong tersebut, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, setelah tiba di belakang gubuk kosong terlapor memperlihatkan kepada petugas 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisikan barang tersebut.


Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diri terlapor, melihat terlapor diamankan oleh petugas, rekan terlapor an. SI AH (nama panggilan) langsung melarikan diri dengan mengendarai mobil grand max pick up warna hitam.


Lanjut, petugas melakukan pengejaran terhadap rekan terlapor an. SI AH (nama panggilan) yang melarikan diri ke arah Ule Jalan Kec. Beutong, namun setelah beberapa saat, petugas kehilangan jejak rekan terlapor an. SI AH (nama panggilan) dan selanjutnya terlapor beserta dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Nagan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,paparnya.


Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,imbuhnya.Selanjutnya pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap tuntas penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum polres Nagan Raya.



(T.Ridwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama